Selasa, 28 Februari 2012

Lapor SPT Tahunan PPh Orang pribadi Tahun Pajak 2011

Sebagai warga negara yang baik, selain harus membayar pajak (well, saya sih gak bayar pajak, cuman dipotong aja sama kantor, wong status saya PNS kok) saya pun harus menyampaikan SPT Tahunan. SPT Tahunan disampaikan paling lambat tanggal setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Nah berhubung saya sendiri pegawai pajak, kantor punya aturan main tersendiri, yakni untuk pegawai pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 pada tanggal 24 Fabruari 2011.

SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib pajak itu terdaftar, ataupun drop box melalui KPP lain yang terdekat dengan lokasi Wajib Pajak. Jika SPT Tahunan disampaikan ke KPP (baik itu ke KPP terdaftar maupun KPP lain, maka Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima yang saya dapatkan dari KPP Tegallega sih seperti ini...



Sebagai alternatif lain, Wajib Pajak juga bisa menggunakan jasa ekspedisi atau pos tercatat untuk penyampaian SPT Tahunan ini. Untuk alamat KPP, dapat teman-teman temukan di Kalau menggunakan jasa ekspedisi atau pos tercatat, maka tanda terimanya adalah resi pengiriman dari perusahaan jasa ekspedisi atau dari khttp://www.blogger.com/img/blank.gifantor pos.

Kalo udah dapet tanda terima, jangan lupa disimpan baik-baik ya tanda terimanya, begitu pula dengan SPT Tahunan yang sudah diisi dan disampaikan (copynya aja). nah sekarang tunggu apalagi, bagi sudah punya NPWP, segeralah lapor SPT Tahunan ke Kantor Pajak terdekat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kalo lewat dari batas waktunya bisa kena denda lohhhh. Dendanya Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar