Selasa, 28 Februari 2012

Cara pelaporan SPT Tahunan 2012

Nah kalo di postingan awal saya sudah mengajak teman-teman buat lapor SPT Tahunan, temen-temen sekarang pasti lagi bingung kan gimana caranya lapor SPT Tahunan...? Ah GAMPANG kok lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama teman-teman bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk meminta Formulir SPT Tahunan. Selain di KPP, Formulir juga dapat teman-teman unduh di
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Untuk jenis-jenis formulirnya ada macem2 juga loh...
a. Untuk Orang Pribadi
1. Form 1770 SS - mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja, dengan total penghasilan netto dibawah 60 juta dalam 1 tahun.
2. Form 1770 S - mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja, dengan penghasilan netto diatas 60 juta dalam 1 tahun.
3. Form 1770 - untuk Wajib Pajak usahawan, wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, serta wajib pajak yang memiliki penghasilan final dan penghasilan lainnya.
catatan: bagi Wajib Pajak yang merupakan karyawan, fotokopi bukti potong Pajak wajib dilampirkan bersamaan dengan SPT Tahunan. kalau gak dilampirkan, SPT nya bisa dianggap gak disampaikan loh. Nah sekarang bukti potong pajak yang kayak gimana sih? bukti potong pajak itu bisa berupa Form 1721 A1/ A2, maupun bukti potong atas penghasilan yang bersifat final. gambar menyusul yak....
Oiya jangan lupa juga menandatangani SPT Tahunan, kalo gak ditandatangan, SPT Tahunan juga dianggap tidak disampaiakan.
b. Untuk Badan
1. Form 1771/ 1771 $ - digunakan oleh Wajib Pajak Badan, jika pelaporannya menggunakan mata uang dollar, boleh pakai form 1771 $
2. Form 1771 YY -digunakan oleh Wajib pajak badan yang meminta perpanjangan pelaporan SPT. Biasanya form ini digunakan oleh perusahaan yang belum selesai melakukan closing laporan keuangan. Jangka waktu perpanjangan hingga tanggal 30 Juni.

Nah sekarang temen-temen pasti nanya, gimana caranya mengisi SPT Tahunan?
Untuk pengisian SPT Tahunan teman-teman bisa datang ke Kantor Pajak terdekat untuk berkonsultasi dengan Account Representative nya. Account Representative itu konsultan pajak yang dibayar oleh negara untuk melayani dan membantu teman-teman menyelesaikan masalah perpajakan loh, so feel free untuk menghubungi Account Representative (AR) di KPP masing-masing ya...jangan lupa, biaya kosultasinya GRATIS loh...soalnya mereka udah dibayar sama negara. So tunggu apalagi, segera lapor SPT Tahunan...

Lapor SPT Tahunan PPh Orang pribadi Tahun Pajak 2011

Sebagai warga negara yang baik, selain harus membayar pajak (well, saya sih gak bayar pajak, cuman dipotong aja sama kantor, wong status saya PNS kok) saya pun harus menyampaikan SPT Tahunan. SPT Tahunan disampaikan paling lambat tanggal setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Nah berhubung saya sendiri pegawai pajak, kantor punya aturan main tersendiri, yakni untuk pegawai pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 pada tanggal 24 Fabruari 2011.

SPT Tahunan dapat disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib pajak itu terdaftar, ataupun drop box melalui KPP lain yang terdekat dengan lokasi Wajib Pajak. Jika SPT Tahunan disampaikan ke KPP (baik itu ke KPP terdaftar maupun KPP lain, maka Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima yang saya dapatkan dari KPP Tegallega sih seperti ini...



Sebagai alternatif lain, Wajib Pajak juga bisa menggunakan jasa ekspedisi atau pos tercatat untuk penyampaian SPT Tahunan ini. Untuk alamat KPP, dapat teman-teman temukan di Kalau menggunakan jasa ekspedisi atau pos tercatat, maka tanda terimanya adalah resi pengiriman dari perusahaan jasa ekspedisi atau dari khttp://www.blogger.com/img/blank.gifantor pos.

Kalo udah dapet tanda terima, jangan lupa disimpan baik-baik ya tanda terimanya, begitu pula dengan SPT Tahunan yang sudah diisi dan disampaikan (copynya aja). nah sekarang tunggu apalagi, bagi sudah punya NPWP, segeralah lapor SPT Tahunan ke Kantor Pajak terdekat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kalo lewat dari batas waktunya bisa kena denda lohhhh. Dendanya Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.